Pemerintah wajib membayar iuran atau premi bagi masyarakat yang tidak mampu atau masyarakat miskin yang jumlahnya sekitar 76 juta atau 35 juta tenaga kerja.
Kasir Iskandar, Wakil Ketua II PAMJAKI (Perhimpunan Ahli Manajemen Jaminan dan Asuransi Kesehatan Indonesia), mengatakan
jika Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) diterapkan setidaknya ada kewajiban pemerintah membayar premi dari masyarakat miskin.
"Dalam UU No.40/2004 tentang SJSN terdapat 5 program jaminan sosial antara lain jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hati tua, dan pensiun," ujarnya hari ini.
Dia memperkirakan implementasi SJSN baru bisa dilaksanankan pada 2011 karena anggaran 2010 telah dibuat dan tidak memuat subsidi pembayaran premi dalam program SJSN.
Saat ini, katanya, ada empat BUMN berbadan hukum persero yang yang menerapkan prinsip sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai pengejahwantahan dari UU SJSN yakni PT Askes, PT Taspen, PT Asabri, dan PT Jamsostek.
Keempatnya diberi hak bertindak sebagai BPJS sebagaimana tertampung dalam Pasal 52 ayat 1 UU SJSN. Hak sebagai BPJS tersebut bisa dilanjutkan apabila keempat persero tersebut sudah menyesuaikan dengan ketentuan UU SJSN tersebut paling lambat 19 Oktober 2009.
Dalam SJSN tersebut Pasal 1 angka 6 disebutkan BPJS ialah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Pasal 5 sebelumnya mengungkapkan bahwa badan tersebut harus dibentuk dengan Undang-undang. Karena RUU BPJS belum rampung maka perannya dilakukan oleh 4 BUMN tersebut. (tw)
bisnis.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar