Pada edisi pekan lalu, saya sudah menyampaikan kepada Anda bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai dampak dari krisis keuangan global terus terjadi,dan kondisi ini memaksa para pekerja yang mengalaminya harus banting setir untuk merintis pekerjaan baru.
Kita menyadari bahwa mencari pekerjaan baru bukan merupakan hal yang mudah, dan tidak semua orang memiliki nyali untuk mencoba peruntungan dengan membuka usaha di tengah krisis seperti saat ini. Di tengah kondisi tersebut, industri asuransi jiwa justru semakin giat menyerap tenaga kerja, yakni menyediakan kesempatan kerja khususnya sebagai agen asuransi jiwa bagi para tenaga kerja yang mengalami PHK maupun angkatan kerja baru.
Agen asuransi jiwa merupakan profesi yang berperan mulia bagi masyarakat dan menjanjikan masa depan yang cerah. Secara fungsional, agen berperan membantu masyarakat untuk memilih polis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masingmasing.
Perubahan Paradigma Keagenan
Di Indonesia, umumnya para agen asuransi menjalankan profesi ini sebagai pekerjaan sambilan pada awalnya.Kondisi yang sama juga terjadi di negara-negara ASEAN dan kawasan Asia, misalnya di China dan India. Karena bernuansa sebagai pekerjaan sambilan, pada mulanya turn over (tingkat perpindahan) para agen sangatlah tinggi, yakni berkisar antara 60?"80% setiap tahunnya.
Artinya, dari 100 orang agen yang mulai menggeluti profesi ini, dalam setahun hanya menyisakan 20?"40 orang yang meneruskan karier hingga tahun berikutnya, dan selebihnya keluar dari profesi ini. Mengapa bisa terjadi? Karena pada mulanya sebagian besar di antara para agen hanya coba-coba dalam meniti karier sebagai agen asuransi.
Mereka hanya mendapatkan pendidikan dan pelatihan secukupnya sehingga produktivitas mereka pun rendah.Rata-rata penjualan produk asuransi yang mereka bukukan kurang dari satu polis per bulan.Pola penjualan mereka umumnya dengan cara mendorong produk kepada calon nasabah dan belum berdasarkan kebutuhan nasabah.
Sejak 2003, melalui menteri keuangan, pemerintah mewajibkan agen asuransi jiwa memperoleh sertifikasi keagenan yang diselenggarakan oleh asosiasi asuransi. Momentum tersebut membuka era baru bagi terciptanya standar profesionalisme di kalangan para agen asuransi jiwa nasional.
Bertindak selaku asosiasi asuransi jiwa di Indonesia, AAJI bekerja keras menyediakan fasilitas pembelajaran berbasis elearning dan infrastruktur pengujian sertifikasi. Dalam hal ini, AAJI bekerja sama dengan berbagai universitas dan lembaga pendidikan lainnya di seluruh Indonesia.
Dengan terus berkembangnya permintaan masyarakat terhadap produk dan layanan asuransi jiwa, khususnya di kalangan pembeli kelas menengah ke atas, tuntutan agar agen asuransi memiliki keterampilan memadai serta pemahaman yang komprehensif tentang perencanaan asuransi dan keuangan menjadi sebuah keniscayaan.
Urgensi tentang standar profesi agen telah melahirkan semakin banyak agen asuransi jiwa di Indonesia yang memiliki kualifikasi lulus ujian sertifikasi keagenan yang diselenggara kan oleh AAJI. Seiring berjalannya waktu, industri asuransi jiwa nasional mengalami perkembangan signifikan, salah satunya ialah semakin diminatinya produk unit-link oleh pasar.
Terjadinya booming pasar modal pada lima tahun yang lalu juga mendorong perkembangan di dalamnya sehingga industri asuransi jiwa di Tanah Air mengalami pertumbuhan premi yang sangat revolusioner. Momentum ini telah menggeser atribut para agen asuransi tradisional dari profesi paruh waktu menjadi profesi sepenuh waktu (full time).
Secara khusus, unit-link merupakan produk asuransi berunsur investasi yang membutuhkan lebih banyak agen untuk bisa menjelaskan kepada calon nasabah tentang manfaat produk beserta risikonya. Dalam hal ini, industri asuransi jiwa membutuhkan lebih banyak lagi peran agen untuk menjelaskan risiko keuangan maupun investasi serta manfaat polis unit-link kepada masyarakat.
Signifikansi peran agen berbarengan waktunya dengan pergeseran sebagian nasabah dari penabung menjadi investor. Pergeseran ini menuntut tipikal pelayanan agen yang mengutamakan pendekatan konsultatif.Kondisi ini juga membutuhkan pelatihan dan alat bantu penjualan yang lebih memadai.
Itu sebabnya, agen asuransi adalah sebuah profesi yang menuntut setiap orang yang menekuninya untuk bersikap fleksibel,antusias, disiplin, bekerja keras, terus belajar, dan cakap memecahkan masalah. Seorang agen asuransi jiwa yang profesional seyogianya terampil berkomunikasi secara efektif.
Yang sangat penting untuk dipenuhi adalah bahwa agen asuransi harus mematuhi standar kode etik keagenan dan penjualan asuransi jiwa. Dia juga harus mampu memberikan inspirasi untuk membangun kepercayaan calon nasabah dalam membeli produk asuransi jiwa. Sebab, umumnya para agen bekerja sendiri tanpa ada supervisi dari atasan.
Mereka dituntut mampu merencanakan dan membagi waktu dalam bekerja. Secara eksklusif, para agen asuransi di Indonesia hanya boleh bekerja untuk satu perusahaan asuransi jiwa (Tight-Agency System).
Beragam persyaratan yang melekat dalam diri seorang agen asuransi menunjukkan bahwa profesi keagenan merupakan satu profesi yang mulia dan berkualitas. Profesionalisme para agen amat dibutuhkan para nasabah untuk mendapatkan produk asuransi jiwa dan manfaat perlindungan yang maksimal demi kesejahteraan di masa depan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar